Beranda / /

  • Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Remaja 19 Tahun di Aceh Utara
    Aceh | 2 tahun lalu
    Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Remaja 19 Tahun di Aceh Utara

    DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Polisi merigkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, terduga pelaku pemerkosaan terhadap S (19) warga Kecamatan Langkahan pada awal bulan Mei lalu. Polisi meringkus pelaku di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, pada Minggu (27/5/2021), kemudian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kini ZA ditahan di rutan Polres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menjelaskan jika pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus yang menjerat tersangka ZA.